Standar 4: Penerimaan Mahasiswa

STANDARD 4 : STUDENT ADMISSION, PROGRESSION, RECOGNITION AND CERTIFICATION

Penerimaan Mahasiswa
Prodi Pendidikan Bisnis (S1)

1. Dalam proses penerimaan mahasiswa baru, program studi Pendidikan bisnis mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas. Penerimaan mahasiswa baru pendidikan bisnis UPI sesuai dengan SK Rektor Nomor 7866/UN40/HK/2019 tentang pedoman peyelenggaraan pendidikan UPI dilaksanakan dengan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan UPI. Juga proses penerimaan mahasiwa terintegrasi dengan proses tingkat nasional yang berdasarkan pada ketentuan pemerintah pusat yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 6 Tahun 2020.

2. Beberapa jalur penerimaan mahasiswa baru yaitu,

  1. Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang diselenggarakan secara nasional untuk program pendidikan Sarjana melalui penjaringan prestasi akademik dan portofolio (khusus untuk bidang seni dan olahraga) di tingkat sekolah (SMA, MA, SMK).
  2. Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru untuk program pendidikan Sarjana yang dilaksanakan bersama-sama dengan Perguruan Tinggi Negeri lain melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan portofolio bidang seni dan olah raga (khusus untuk bidang seni dan olahraga).
  3. Seleksi Mandiri (SM-UPI). untuk calon mahasiswa Program Sarjana melalui seleksi yang dirancang tersendiri oleh UPI. Seluruh informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru dapat diakses melalui website dengan alamat http://pmb.upi.edu/.
  4. Seleksi Prestasi Istimewa untuk penerimaan mahasiswa baru UPI melalui jalur Prestasi Istimewa (PI) bertujuan memberikan penghargaan kepada siswa yang memiliki prestasi istimewa yang ditunjukkan melalui karya seni atau teknologi monumental yang mendapat pengakuan masyarakat atau berupa prestasi akademik maupun non-akademik pada kompetisi di tingkat nasional maupun internasional. https://pmb.upi.edu/sarjana/prestasi-istimewa-pi/.

Seluruh informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru dapat diakses melalui website http://pmb.upi.edu/ dan social media instagram @upiofficial dan @be_upi. Selain itu, Prodi dan Universitas aktif melakukan sosialisasi penerimaan mahasiswa baru melalui berbagai media yang diwakili oleh Tim Humas UPI http://berita.upi.edu/author/humas/.

3. Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengatur ketentuan persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN dan SBMPTN. Dasar hukum penetapan LTMPT sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 50). Universitas Pendidikan Indonesia mengatur ketentuan mengenai persyaratan, metode, tata cara, dan kriteria seleksi mandiri. Seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN menggunakan nilai hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN yang difasilitasi oleh LTMPT sesuai dengan SK Rektor Nomor 7866/UN40/HK/2019.

LTMPT merupakan lembaga penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi (PT) bagi calon mahasiswa baru secara terstruktur dan terukur. LTMPT secara resmi diluncurkan oleh Menteri Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) Republik Indonesia pada tanggal 4 Januari 2019. Penyeleksian jalur SNMPTN dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dan/atau portofolio calon mahasiswa yang dilakukan pemeringkatan oleh sistem LTMPT. Jalur SBMPTN berdasarkan hasil UTBK yang terdiri dari Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA). Periode tes ditentukan secara nasional dan rencana dilaksanakan 10 (sepuluh) kali dan setiap hari dilakukan 2 (dua) sesi. Seluruh informasi dapat diakses di http://pmb.upi.edu/sarjana/snmptn/, http://pmb.upi.edu/sarjana/sbmptn/ dan http://pmb.upi.edu/sarjana/seleksi-mandiri/.

Kemeristekdikti bertanggung jawab terhadap proses seleksi dan penerimaan mahasiswa jalur SNMPTN dan SBMPTN, Universitas sebagai pelaksana ujian seleksi masuk (UTBK). Direktorat Akademik UPI bertanggung jawab terhadap proses seleksi dan penerimaan mahasiswa jalur SM-UPI. Pedoman pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru mengatur seleksi dan penerimaan mahasiswa bisa diunduh di website http://pmb.upi.edu. Program Studi pendidikan bisnis jenjang S1 adalah salah satu favorit program studi favorit UPI karena program studi pertama yang menyandang title bisnis di Universitas Pendidikan Indonesia. Program Studi menerima mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dengan kategori tidak mampu sesuai kriteria yang ditetapkan Kemenristekdikti.

4. Total daya tampung rata-rata setiap angkatan adalah 100 orang mahasiswa dengan total setiap jalurnya yaitu 30 orang SNMPTN (termasuk bidikmisi), 45 orang SBMPTN (termasuk bidikmisi), dan 25 orang SM-UPI.

Jumlah Pelamar Program Studi Pendidikan Bisnis 2016-2020

Tahun Akademik

Kapasitas Jumlah Pelamar yang Mengikuti Seleksi

 

2015/2016

100 1367

2016/2017

100

1420

2017/2018 100

1803

2018/2019 100

1001

2020/2021

100 1094
Total 500

6685

5. Penerimaan mahasiswa selain 3 jalur SNMPTN, SBMPTN, SM UPI
UPI memiliki jalur penerimaan mahasiswa baru melalui prestasi berskala nasional/internasional. Penerimaan mahasiswa asing dikoordinasikan Universitas Pendidikan Indonesia melalui Office of International Education and Relations (OIER) bersama dengan Wakil Rektor IV. Ada pula jalur melalui prestasi informal yaitu untuk menampung calon mahasiswa berprestasi non akademik yang masih dianggap relevan, salah satunya menghafal Alquran. Jalur ini baru akan dilaksanakan pada bulan September, Jalur ini baru akan dilaksanakan pada bulan September, sehingga saat ini tidak terdapat mahasiswa dan calon mahasiswa dengan kualifikasi tersebut.

Progresi Mahasiswa
8. Progres dari kegiatan akademik yang dilakukan mahasiswa dilakukan melalui bimbingan akdemik yang dilakukan oleh Dosen, mahasiswa dengan diketahui oleh orang tua/wali mahaiswa. Kegiatan Pembimbingan akademik dilakukan oleh seluruh dosen pembimbing akademik mengacu pada Peraturan Rektor UPI Nomor 644/UN40/HK/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI Tahun 2017 dan Pedoman Perwalian Online. Universitas Pendidikan Indonesia memiliki sistem terintegrasi dalam bidang kemahasiswaan https://student.upi.edu/. Sistem Input Nilai Online (SINO) diperuntukan bagi dosen untuk menginput nilai akhir mata kuliah secara daring. Sino bisa diakses melalui https://sino.upi.edu/. Sistem Informasi Administrasi Pengajuan Sidang (SIAS) bisa diakses melalui http://siak.upi.edu/sias/. Pemantauan progress kemajuan mahasiswa bisa melalui Sistem Direktori Mahasiswa (SIDIMAS). SIDIMAS bisa diakses melalui https://sidimas.upi.edu. Apabila mahasiswa memiliki masalah diluar akademik, UPI menyediakan layanan bimbingan dan konseling (cdc.upi.edu/) melalui Unit Pelayanan Terpadu Bimbingan dan Konseling dan Pengembangan Karir (UPT BKPK). Pelaksanaan pembimbingan akademik dilakukan secara tatap muka dan bimbingan online melalui sistem SIAK Perwalian. Pelaksanaan bimbingan akademik dilakukan oleh seluruh Dosen Pembimbing Akademik sesuai dengan panduan tertulis bimbingan akademik dan kemahasiswaan UPI. Bimbingan akademik biasanya dilakukan pada setiap semester pada awal studi, selama masa studi dan akhir masa studi. Prosedur pemantauan kemajuan siswa terdiri dari bimbingan akademik dan pemantauan kemajuan siswa itu sendiri. Bimbingan akademik dilakukan oleh masing-masing dosen akademik secara online melalui https://siak.upi.edu/perwalian/ atau tatap muka secara langsung.

9. Rata-rata pelamar dan mahasiswa yang diterima pada Program Studi Pendidikan Bisnis

Tahun 2016-2020

Tahun / Jalur

SNMPTN SBMPTN Ujian Mandiri

Pelamar

Diterima Pelamar Diterima Pelamar Diterima

2016

633 42 734 39

2017

342 31 847 44 231 33
2018 719 50 890 35 194

24

2019 291 30 520 45 190

36

2020 335 30 553 46 206

36

10. Universitas sangat mendukung mobilisasi mahasiswa dalam kegiatan internasionalisasi baik kegiatan kemahasiswaan ataupun akademik. Pihak Universitas mempunyai bagian khusus yang menangani aktivitas internasionalisasi yaitu OIER. Program Studi memberikan dukungan berupa program kegiatan immersion, credit transfer dan student exchange. Universitas sangat mendukung kegiatan kemahasiswaan baik dalam kegiatan yang bersifat akademik maupun kegiatan kemahasiswaan lainnya, yang dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam hal ini UPI telah membentuk Direktorat Kemahasiswaan sebagai salah satu bagian penting untuk menfasilitasi dan mendukung kegiatan mahasiswa. Beberapa kegiatan mahasiswa baik tingkat nasional maupun internasional biasanya di fasilitasi oleh pihak kampus melalui direktorat kemahasiswaan dan Kerjasama dengan Prodi dalam hal penyeleksian peserta.

Universitas sangat mendukung kegiatan kemahasiswaan secara sistematis dan terstruktur dengan adanya Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Direktorat kemahasiswaan, di tingkat fakultas ada wakil dekan bidang kemahasiswaan dan di level prodi ada Pembina kemahasiswaan.

Program Studi Pendidikan Bisnis memfasilitasi mahasiswa untuk program pertukaran pelajar antar Universitas baik dalam negeri maupun luar negeri. Kerjasama dengan Universitas dalam negeri sudah terjalin dengan Universitas Negeri Surabaya melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program Studi Pendidikan Bisnis juga bekerja sama dengan Universiti Teknologi Mara di Malaysia sehingga pertukaran siswa bisa dilakukan.

Rekognisi Mahasiswa

Prodi yang tergabung dalam Cluster Pendidikan Ekonomi dan Bisnis telah melaksanakan beberapa program yang sudah terekognisi internasional dalam rangka meningkatkan pengakuan dari pihak-pihak terkait, beberapa kegiatan yang mencerminkan rekognisi internasional seperti Program Internship Internasional SEA-TVET di Malaysia tahun 2018 dan 2019. Pada tahun 2018 terdapat mahasiswa yang melakukan praktik magang di Poteknik Sultan Azlan Shah. Tahun 2019 melakukan internship di Politeknik Sultan Azlan Shah, Che Wan Consultancy BHD Malayasia, Batangas Philiphines dan Banko Kebayan. Kemudian mengikutsertakan pula mahasiswa dalam kegiatan Internasional Conference yang diselenggarakan di Indonesia (Bandung dan Surabaya), Malaysia dan Inggris. Selanjutnya kegiatan international leadership ke Korea Selatan, Singapura dan Malaysia.

Terdapat beberapa mahasiswa yang melaksanakan praktek mengajar di luar negeri, diantaranya melaksanakan kegiatan SEA-Teacher. Program SEA – Teacher sendiri merupakan salah satu program dari SEAMEO (Southeast Asian Ministers of Education Organization) organisasi yang bergerak di bidang pendidikan dan kegiatan praktik mengajar di sekolah Indonesia di Luar Negeri (PPL SILN). Beberapa tempat yang pernah digunakan untuk melaksanakan praktik mengajar adalah Senior High School – University of Santo Tomas Manila Filipina, Sekolah Laboratori NEUST Filipina dan Sekolah Indonesia Davao Filipina. http://berita.upi.edu/.

Selain program studi juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan pertukaran mahasiswa melalui kerjasama antar perguruan tinggi se-Indonesia yang disebut program PERMATA-SAKTI. Diantaranya dengan Universitas Jember, Universitas Negeri Semarang dan Universitas Negeri Surabaya, Universitas Mulawarman, Universitas Tadulako, Universitas Brawijaya dan lain lain. Program ini dilaksanakan pada tahun 2020, dimana beberapa mahasiswa melaksanakan kuliah di kampus lain selanjutnya beberapa kampus mitra mengikuti perkuliahan di prodi Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Dalam Program Permata Sakti dimana masing masing kampus menawarkan beberapa rumpun keilmuan untuk bisa ditawarkan ke kampus lain. Pelaksanaan Program PERMATA-SAKTI didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No. 14 tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi.

Adapun program lainnya yaitu program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan program lain yang dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas dan pengakuan dari pihak luar. Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka sendiri merupakan kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam program ini banyak dilakukan inovasi pembelajaran, salah satu diantaranya adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi diantaranya, sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi. 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa. 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Program studi mengakui mahasiswa pindahan dengan ketentuan masih berkaitan dengan bidang Pendidikan Akuntansi yang ditunjukkan dengan transkrip nilai. Mekanisme pengakuan pendidikan informal dari mahasiswa pindahan sesuai dengan ketentuan SKPI dari Edaran Wakil Rektor UPI Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Nomor 7678/UN.40.R1/KM/2017 tanggal 23 Oktober 2013 yang mana dapat diakses melalui website http://siak/upi/edu/skpi. Program studi melayani mahasiswa pindahan dengan ketentuan umum mahasiswa berasal dari program studi yang linear dalam rumpun bidang ilmu pendidikan bisnis yang ditunjukkan dengan Transkip Nilai. Selain itu sudah melaksanakan pertukaran pelajar dengan UNESA sesuai dengan Memorandum of Understanding diantara UPI and UNESA sehingga mengakui mahasiswa tersebut sesuai ketentuan melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Mekanisme melayani mahasiswa pindahan mengikuti proses penerimaan mahasiswa terdiri dari tiga mekanisme yaitu (1) mahasiswa pindahan dalam satu rumpun ilmu akan adanya konversi mata kuliah, (2) mahasiswa dengan rumpun ilmu berbeda diharuskan mengikuti setiap mata kuliah yang ditawarkan, (3) mahasiswa pindahan khusus student exchange harus mahasiswa.

14. Program Studi memberikan kesempatan yang sama kepada mahasiswa dalam kondisi khusus. Salah satunya dengan menerima mahasiswa kurang mampu melalui beasiswa bidik misi sebesar minimal 8% dari total kapasitas dan mengalokasikan dana di RKAT Program Studi untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu. Program studi menjalankan berbagai kebijakan yang menggunakan fasilitas UPI untuk memenuhi kebutuhan khusus siswa. Bagi siswa yang sudah memiliki anak disediakan Day Care UPI untuk penitipan anak. Bagi siswa yang sakit disediakan poliklinik UPI dengan pengobatan gratis.

Sertifikasi Mahasiswa

Sesuai dengan profil lulusan pendidikan ekonomi sebagai guru ekonomi, maka lulusan program studi pendidikan ekonomi jenjang S1 mendapat gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.), selain ijazah dan transkip nilai para lulusan pun berhak menerima Surat Keterangan pendamping Ijazah (SKPI) sebagai dokumen pendamping.

Lulusan Program studi pendidikan ekonomi jenjang S2 dengan gelar Magister pendidikan (MPd) di bidang pendidikan ekonomi. Mahasiswa meraih prestasi istimewa mendapatkan gelar Magister pendidikan dengan yudisium Cum Laude. Gelar Cum Laude tersebut diberikan kepada lulusan yang berhasil menyelesaikan kuliah tempat waktu ( 4 tahun), IPK – 3.75 dan memiliki prestasi berupa publikasi karya ilmiah dalam jurnal bereputasi terindeks scopus. Lulusan Program Studi Magister Pendidikan ekonomi S2 mendapat (1) ijazah, (2) Transkrip Nilai dan dan (3) Surat Keterangan Pendamping Ijazah.

Lulusan program studi Pendidikan Akuntansi pada tingkat sarjana adalah Sarjana Pendidikan (S.Pd.). Sampai saat ini belum ada perubahan terkait gelar, dan program studi juga belum pernah memberikan gelar kepada masyarakat selain melalui proses studi yang umumnya ditempuh selama 8 semester. Mahasiswa memperoleh ijazah sebagai bukti kelulusan disertai dengan dokumen pendamping ijazah yaitu transkrip nilai akademik dan sertifikat kompetensi (SKPI).

Ijazah akan diterima mahasiswa sebagai bukti kelulusan dengan dokumen pendamping ijazah yang terdiri dari transkrip nilai dan sertifikat kompetensi (SKPI). Lulusan program studi pendidikan bisnis jenjang S1 adalah Sarjana Pendidikan (S.Pd). Gelar sarjana pendidikan diberikan karena sesuai dengan kompetensi lulusan program studi yaitu mencetak guru dalam bidang bisnis.

Lulusan program studi ilmu ekonomi dan keuangan islam jenjang S1 akan mendapat gelar Sarjana ekonomi (S.E.). Namun demikian selain dari ijazah dan transkrip nilai, mahasiswa yang telah lulus dari prodi IEKI akan diberikan Surat Keterangan pendamping Ijazah (SKPI) sebagai dokumen pendukung yang diterima mahasiswa. Pengakuan pendidikan informal dari mahasiswa sesuai dengan ketentuan SKPI sesuai edaran Wakil Rektor Bidang Akademik dan kemahasiswaan UPI No. 7678/UN.40.R1/KM/2017 tanggal 23 Oktober 2013 yang dapat diakses melalui laman http://siak/upi/edu/skpi.

Lulusan Program Studi Akuntansi akan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi (S.E) di bidang Akuntansi, mahasiswa dengan prestasi khusus akan mendapatkan yudisium Cum Laude. Gelar Cum Laude tersebut diberikan kepada lulusan yang berhasil menyelesaikan kuliah tempat waktu (4 tahun) dengan IPK minimal 3.5. Lulusan Program Studi Akuntansi akan mendapatkan (1) ijazah yang ditandatangani oleh Rektor, (2) Transkrip Nilai dan dan (3) Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang memuat informasi tambahan tentang prestasi kegiatan kemahasiswaan dan berbagai kegiatan lulusan selama menjadi mahasiswa (http://siak/upi/edu/skpi).