Standar 2: Jaminan Kualitas

Standard 2 : Procedures for Quality Assurance for All Programmes

1. Quality Policy

Sistem penjaminan mutu di Universitas Pendidikan Indonesia memadukan penjaminan mutu (quality assurance) dan manajemen mutu (quality management), hal ini kemudian diimplementasikan menjadi sistem penjaminan mutu perguruan tinggi (SPM DIKTI). SPM Dikti ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 50 tahun 2014 dan diperbaharui oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 62 tahun 2016 tentang SPM Dikti.

UPI terus berupaya memenuhi standar pendidikan tinggi (Standar Dikti) baik pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti) maupun standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Selain mengacu kepada SN Dikti yang diatur dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui oleh Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, UPI juga mengembangkan standar PT yang diatur dalam Peraturan Rektor UPI No. 7565 UN 40/HK/2019 tentang Standar Mutu Universitas Pendidikan Indonesia.

Penetapan Peraturan Rektor ini menambah standar yang diterapkan, tidak hanya 24 standar SN Dikti namun UPI menerapkan 57 standar penjaminan mutu, UPI berhasil melampaui SN dikti dengan menambahkan standar lain diluar standar wajib yaitu standar pendidikan, standar penelitian dan standar PKM.

2. Quality Assurance System
Standar mutu UPI kemudian diperjelas melalui kebijakan mutu UPI, dalam kebijakan mutu dijelaskan bahwa mekanisme penjamin mutu di tingkat universitas, fakultas, dan departemen/program studi. Penjaminan mutu dilakukan sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dengan prosedur di dalamnya meliputi desain, pengesahan, monitoring, dan revisi program. Di UPI, penjaminan mutu internal terkait bidang akademik, administrasi, dan manajemen dilaksanakan oleh satuan tugas terintegrasi yaitu di tingkat universitas dilakukan oleh Satuan Penjaminan Mutu (SPM), pada tingkat fakultas oleh Satuan Kendali Mutu (SKM) termasuk di lingkungan sekolah pascasarjana dan pada tingkat Program Studi oleh Gugus Kendali Mutu (GKM).

3. Process
Proses penjaminan mutu ini dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya UPI untuk memberikan kinerja optimal sekaligus bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada masyarakat dan stakeholder baik internal (mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan) maupun eksternal (pengguna lulusan dan masyarakat). Implementasi SPM merupakan serangkaian aktivitas dan proses meliputi Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi atas pelaksanaan, Pengendalian (pelaksanaan) dan Peningkatan yang membentuk sebuah siklus PPEPP yang berkelanjutan.

Evaluasi proses penjaminan mutu dilakukan melalui audit mutu baik dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal. Audit mutu internal dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) yang dilakukan secara berkala oleh SPM UPI, sedangkan audit mutu eksternal dilakukan melalui melalui Akreditasi Program Studi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Audit AMI dilakukan SPM UPI mengacu kepada daftar tilik AMI yang merujuk pada standar BAN-PT dan standar UPI. Output audit adalah rekomendasi perbaikan yang tertuang dalam dokumen form permintaan tindakan koreksi yang harus dibahas dalam rapat manajemen reviu dan dijadikan dasar dalam penyusunan program auditee pada tahun selanjutnya. Temuan ini kemudian akan menjadi dasar dalam evaluasi pada audit AMI tahun selanjutnya.

Akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN-PT dilaksanakan dengan mengacu pada Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Secara khusus pedoman penyusunan laporan evaluasi diri dan panduan penyusunan laporan kinerja program studi termuat pada Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2019. Instrumen Akreditasi Program Studi berupa matriks penilaian laporan evaluasi diri dan laporan kinerja program studi diatur dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019. Pelaksanaan evaluasi program studi melalui Akreditasi Program Studi dilakukan lima tahun sekali sejak hasil akreditasi diterbitkan.

Selain penjaminan mutu, seluruh program studi telah menerapkan sistem manajemen mutu melalui ISO 9001:2015 pada ruang lingkup penyelenggaraan proses akademik, administrasi dan pelayanan akademik. Seluruh program studi sudah tersertifikasi ISO 9001: 2015 yang termuat dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh United Registrat of Systems (URS) dan CERT TUV Rheinland Germany. Audit kepatuhan (compliance audit) dilakukan dua kali dalam setahun yang dilakukan secara internal dan eksternal, untuk menjamin kepatuhan prosedur yang sudah ditetapkan.

4. Stakeholders Involved
Keberhasilan proses penjaminan mutu program studi ditentukan oleh keterlibatan stakeholder baik internal dan eksternal yaitu dosen, mahasiswa, lulusan, pengguna lulusan, dan asosiasi profesi serta lembaga terkait lainnya. Terkait prosedur dan hasil dari keterlibatan stakeholder dilakukan dengan beberapa alternatif mulai dari tatap muka langsung, website, pertemuan atau workshop juga tracer study.

Langkah proses penjaminan mutu dilihat dari unsur dosen adalah terbentuknya Kelompok Bidang Keilmuan (KBK) yang berperan sebagai wahana pengembangan kepakaran keilmuan serumpun, mendorong studi lanjut bagi dosen yang belum doktor, menerapkan model pembelajaran active learning dan e-learning, meningkatkan kompetensi dosen dengan berbagai pelatihan dan pengabdian, menguatkan fungsi pembimbing akademik, dan melakukan monitoring serta evaluasi proses pelayanan akademik.

5. Informed about the Procedures
Prosedur dari proses penjaminan mutu telah disosialisasikan kepada mahasiswa melalui beberapa alternatif, yaitu pertemuan tatap muka di kelas, melalui website program studi, dan optimalisasi peran dari dosen pembimbing akademik (PA).

6. Further Development
Mahasiswa dapat berperan memberikan penilaian terkait dengan kegiatan pembelajaran selama satu semester melalui pengisian kuesioner kepuasan mahasiswa secara online di di tingkat universitas melalui laman http://sino2.upi.edu/evaluasi-pbm/kuisioner.php selain itu terkait dengan kepuasan mahasiswa akan layanan yang lebih luas seperti kualitas layanan tenaga kependidikan serta sarana dan prasarana, survey kepuasan mahasiswa dilakukan oleh sub bagian akademi. Hasil umpan balik tersebut digunakan untuk evaluasi dalam perencanaan pembelajaran semester selanjutnya.

7. Career Placement and Development of graduates
Lulusan dapat memberikan penilaian dan masukan melalui tracer study. Tracer Study adalah kegiatan penelusuran alumni setelah mereka lulus dari universitas. Tracer study ini dapat menyajikan informasi mengenai profesi lulusan, masa tunggu bekerja, relevansi antara ilmu yang dipelajari dan dunia kerja serta umpan balik bagi kemajuan program studi tersebut. Program studi melakukan pelacakan alumni dilakukan secara online pada website resmi program studi dan aplikasi online lainnya, serta secara off-line melalui pertemuan alumni, forum diskusi dan silaturahim antar-alumni. Pihak universitas juga melakukan tracer studi secara online melalui website: http://alumni.upi.edu/. Selain lulusan, pengguna lulusan (user) dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja karyawan dan memberikan feed back bagi Program Studi melalui tracer study yang dilakukan secara berkala.

8. Last Accreditation
Saat ini seluruh program studi yaitu (1) Pendidikan Ekonomi (S1), Pendidikan Ekonomi (S2); (3) Pendidikan Akuntansi, (4) Pendidikan Bisnis (5) IEKI dan (6) Akuntansi sudah terakreditasi A oleh BAN-PT. Sejalan dengan kebijakan yang tertuang dalam Rencana Strategis UPI 2021-2025, salah satu taregt yang harus dicapai pada tahun 2025 adalah jumlah prodi terakreditasi internasional sebanyak 30 unit dimana saat ini masih berada pada angka 12 unit.

9. Quality assurance – againts intollerance and discrimination
Proses penjaminan mutu yang dilaksanakan mengacu kepada standar mutu yang bersifat adil, tidak bersifat diskriminasi dan intoleransi. Sebagai contoh, salah satu persyaratan kelulusan mahasiswa dalam satu mata kuliah adalah kehadiran harus terpenuhi minimal 80 persen dan persyaratan ini berlaku untuk semua mahasiswa.

10. Data Collectionfrom relevant sources
Informasi yang dikumpulkan dari sumber yang relevan dan para stakeholders untuk kemudian di analisis di tingkat forum diskusi dosen program studi. Evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu yang diperoleh dari stakeholder merupakan umpan balik untuk diambil tindakan perbaikan dan peningkatan program yang berkelanjutan. Penggunaan tracer study telah membantu pada tahapan analisis tersebut.

Umpan balik dari Isi umpan balik Tindak lanjut
Dosen Dosen memberikan pendapat, kritik, dan masukan terhadap:

·     Visi, misi, tujuan program studi

·     Kurikulum program studi

·     Kinerja program studi pada : pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat

·     Proses pemelajaran, fasilitas pembelajaran dan  fasilitas pendukung

·  Workshop perumusan visi, misi, dan tujuan program studi

·  Peninjauan kurikulum sesuai kompetensi rujukan dan  kebutuhan dunia kerja

·  Memperbaiki kinerja program studi

·  Memperbaiki proses pembelajaran dan melengkapi fasilitas pembelajaran dan fasilitas pendukung

Mahasiswa Informasi mengenai tingkat kepuasan mereka terhadap proses pembelajaran yang meliputi : materi, metode pembelajaran, kinerja dosen, dan fasilitas pendukung pembelajaran Rapat internal program studi dan tindakan perbiakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan

 

Alumni ·     Penilaian dan masukan/kritik terhadap learning experience yang diperoleh selama studi di UPI

·     Informasi mengenai kompetensi yang dibutuhkan di dunia kerja

·    Program studi memperbaiki kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan masukan dari alumni.

·    Revisi kurikulum maupun silabus/SAP yang dimungkinkan untuk penyesuaian kebutuhan di dunia kerja

Pengguna lulusan ·     Memberikan informasi mengenai kinerja lulusan

·     Memberikan informasi kompetensi yang dibutuhkan di dunia kerja

·      Mengkaji informasi dari pengguna lulusan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pembelajaran.

·      Revisi kurikulum maupun silabus/SAP yang dimungkinkan untuk penyesuaian kebutuhan di dunia kerja

11. Up to date information
Asosiasi Profesi menjadi pihak yang berperan dalam kontrol kualitas lulusan, asosiasi profesi dan pengguna dilibatkan dalam penyusunan kurikulum dan diskusi dalam pengembangan perkembangan terbaru yang dihadapi Program Studi serta merumuskan langkah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga lulusan memiliki daya saing secara nasional dan global. Untuk memberikan kesempatan kepada para stakeholder menerima informasi terkait prosedur dan keluaran penjaminan mutu, maka program studi melakukan publikasi melalui website, brosur, dan pertemuan formal serta informal.

12. Requarement of Labour Marker
Informasi persyaratan pasar tenaga kerja untuk lulusan program studi disesuaikan dengan learning outcomes, LO prodi diantaranya dididorong untuk menjadi sebagai calon guru atau calon profesional. Deskripsi lengkap dan jelas terkait bidang pekerjaan lulusan sudah diuraikan pada buku pedoman penyelenggaran pendidikan UPI dan juga terkait regulasi lainya. Program yang diselenggarakan oleh program studi telah sesuai dengan peluang dan persyaratan dunia kerja yang ada. Salah satu indikator keberhasilan penjaminan mutu yang dilaksanakan program studi adalah terserapnya lulusan di pasar tenaga kerja di bidang pendidikan. Perihal pengembangan karir, universitas juga telah secara rutin melakukan bimbingan karir bagi para calon lulusan.

13. Quality Related Information System
Student progression and success rates
Jumlah peminat pada setiap prodi tahun 2020 yaitu: (1) Pendidikan Ekonomi (s1) sebanyak 523 peminat; (2) Pendidikan Ekonomi (S2) 44 orang, (3) Pendidikan Akuntansi 784 peminat; (4) Pendidikan Bisnis 1.094 peminat, (5) IEKI 1.103 peminat; dan (6) Akuntansi 2.591 peminat. Tingkat kelulusan terus ditingkatkan melalui peningkatan kualitas pembelajaran, hal ini tertuang dalam rencana manajemen mutu (RMM) yang menargetkan rata-rata IPK dan persentase kelulusan tepar waktu.

Employability of the graduates
Lulusan keenam program studi dapat bekerja sebagai calon guru atau bekerja sebagai profesional sesuai dengan LO pada kurikulum masing-masing prodi, hal ini sesuai dengan hasil tracer study yang dilakukan dan koordinasi dengan Ikatan Alumni.

Students Satisfaction
Sistem informasi terkait kualitas menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penjaminan mutu perguruan tinggi. UPI telah menyediakan berbagai layanan akademik yang dapat memudahkan dosen dan mahasiswa untuk melaksanakan aktifitas pembelajaran, tingkat kemajuan dan keberhasilan studi, kepuasan mahasiswa, profil populasi mahasiswa, sumber belajar, dan indikator kinerja utama lainnya. Kepuasan akan kinerja dosen dalam proses pembelajaran dilakukan melalui evaluasi PBM pada Sino sedangkan kepuasan yang lebih luas yang mencakup seluruh layanan dilakukan oleh bagian akademik.

Effectiveness of teacher
Sistem informasi yang disediakan pihak universitas diantaranya adalah untuk dosen: (i) Aplikasi laporan beban kerja dosen melalui http://bkd.upi.edu/Login.aspx; (ii) system input nilai dosen melalui https://siak.upi.edu/sinndo/Login.aspx ; (iii) program aplikasi pembelajaran berbasis online bagi dosen dan mahasiswa melalui https://spot.upi.edu/; (iv). Sistem informasi kepegawaian kehadiran karyawan dan dosen melalui http://simpeg.upi.edu/; (v) aplikasi kontrak kuliah dan bimbingan akademik melalui https://siak.upi.edu/perwalian/; (vi) sistem informasi adiministrasi pengajuan sidang melalui https://siak.upi.edu/sias/; dan (vii) aplikasi direktori file UPI melalui http://file.upi.edu/browse.php?dir=Direktori

Profile of student population
Jumlah mahasiswa pada tahun 2020 sebanyak ____ orang, yang tersebar pada setiap prodi. Jumlah mahasiswa setiap prodi yaitu (1) Pendidikan Ekonomi (S1) sebanyak ___ mahasiswa; (2) Pendidikan Ekonomi (S2) 160 orang, (3) Pendidikan Akuntansi ___ mahasiswa; (4) Pendidikan Bisnis ___ mahasiswa, (5) IEKI ___ mahasiswa; dan (6) Akuntansi ___ mahasiswa.

Learning Resources
Sedangkan sistem informasi untuk mahasiswa diantaranya adalah (i) layanan informasi silabus mata kuliah melalui http://silabus.upi.edu/; (ii) aplikasi kuesioner untuk melalukan evaluasi mengajar dosen melalui http://sino2.upi.edu/evaluasi-pbm/kuisioner.php; (iii) aplikasi sistem informasi program pengalaman lapangan melalui http://sippl.upi.edu/; (iv) program aplikasi pembelajaran berbasis online bagi dosen dan mahasiswa melalui https://spot.upi.edu/ (v) sistem informasi adiministrasi pengajuan sidang melalui https://siak.upi.edu/sias/; (vi) aplikasi kuliah kerja nyata (KKN) online melalui http://kkn.lppm.upi.edu/

Institution Own Key Performance Indicators (IKU)
Seluruh program dan kegiatan mengacu pada pencapaian IKU yang tertuang dalam dokumen Renstra UPI yang kemudian diterjemahkan dalam Renstra setiap fakultas. Visi dan Misi UPI tahun 2021-2025 diterjemahkan kedalam 6 kebijakan, 16 program dan 88 IKU.

14. Workload
Beban kerja dan penugasan pada mata kuliah di nilai dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS). Beban satuan kredit semester pada setiap mata kuliah ditetapkan sesuai dengan proses pembelajaran (bentuk perkuliahan) yang dilaksanakan, bisa dalam bentuk kuliah, seminar, dan praktikum. Perhitungan beban SKS untuk mahasiswa adalah beban 1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa kuliah terdiri atas: 1) kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester; 2) kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan 3) kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.

15. Number of Filed
Beban studi per semester bagi mahasiswa ditentukan berdasarkan prestasi akademik dan ketersediaan waktu. Secara umum, mahasiswa memiliki beban studi 18-21 sks per semester. Pembimbing Akademik dan Ketua Departemen/Program studi menggunakan Indeks Prestasi Semester (IPS) sebelumnya sebagai patokan untuk menentukan jumlah maksimal sks yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa, dengan ketentuan dan contoh sebagai berikut: Jika mahasiswa tersebut memiliki IPS < 2,50 maka ia dapat mengambil maksimal 16 SKS; ; 2,50 ≤ IPS < 3,00 dapat mengambil maksimal 21 sks ; 3,00 ≤ IPS < 3,50 dapat mengambil maksimal 23 sks ; dan IPS ≥ 3,50 dapat mengambil maksimal 24 SKS. Hasil penilaian beban kerja mahasiswa digunakan peningkatan program dan perenecanaan studi secara fleksibel sesuai dengan kondisinya masing-masing. Contohnya digunakan untuk akselerasi percepatan kelulusan dan evaluasi kinerja dosen terkait.

16. Final Grading
Sistem penilaian di UPI mencakup proses maupun hasil belajar mahasiswa. Terkait kegagalan dalam ujian di program studi bisa terjadi ketika tidak memenuhi sesuai patokan yang telah ditentukan universitas. Mahasiswa yang belum mencapai kriteria ketuntasan belajar harus menempuh program remedial sesuai dengan standar yang dikembangkan. Di program studi ini semua mata kuliah memiliki presentasi yang setara.

17. Rates non completion
Seluruh program studi berupaya untuk dapat membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan sehingga diharapkan tidak ada mahasiswa yang drop out. Upaya yang dilakukan untuk menekan angka drop out adalah optimalisasi peran dosen PA dalam pembimbingan.